TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :.

“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : (Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya [Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no : 997]

Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124 (pent)

Meninggalkan Thuma’ninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.

Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “ (HR. Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits No :7224)

Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.

Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “ (suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam barsabda :

“Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya. [Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya : 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal : 131]

Sujud dengan cara mematuk maksudnya : sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam besabda : “jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan (nya), wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya”. [HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124]

Zaid bin wahb berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam.

Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :

“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.

Duduk bersama orang-orang munafik atau fasik untuk beramah tamah.

Banyak orang lemah iman bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin bergaul pula dengan sebagian orang yang menghina syariat Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya.

Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan membuat cacat akidah, Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain, dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka jangnlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu) (Al An’am : 68).

Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh ayat di muka, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang duduk bersama mereka, kecuali bagi orang yang ingin berdakwah kepada mereka, membantah kebatilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan. Adapun bila hanya dengan diam, atau malah rela dengan keadaan mereka maka hukumnya haram. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Jika sekiranya kamu ridha kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik” (At Taubah : 96)

Bersumpah dengan nama selain Allah.

Allah bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari segenap makhlukNya. Sedangkan makhluk, mereka tidak di bolehkan bersumpah dengan nama selain Allah. Namun bila kita saksikan kenyataan sehari-hari, betapa banyak orang yang bersumpah dengan nama selain Allah.

Sumpah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak layak diberikan kecuali kepada Allah Tabaroka wata’ala. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan :

“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barang siapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam [Hadits riwayat Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 11/ 530]

Dan dalam hadits Ibnu Umar yang lain :

“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka dia telah berbuat syirik” (HR Imam Ahmad:2/ 125, lihat pula shahihil jami’:6204)

Dalam hadits lain Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“ barang siapa bersumpah demi amanat maka dia tidak termasuk golonganku” (HR abu Dawud :no: 3253 dan silsilah Ash Shahihah :94)

Karena itu tidak boleh sumpah demi Ka’bah, demi amanat, demi kemuliaan, dan demi pertolongan. Juga tidak boleh bersumpah dengan berkah atau hidup seseorang. Tidak pula dengan kemuliaan Nabi, para wali, nenek moyang, atau anak tertua. Semua hal tersebut adalah haram.

Barangsiapa terjerumus melakukan sumpah tersebut maka kaffaratnya (tebusannya) adalah membaca : laa Ilaaha Illallah sebagaimana tersebut dalam hadits shahih :

“barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata: demi latta dan ‘uzza maka hendanya ia mengucapkan: Laa Ilaaha Illallaah” (HR Bukhari, fathul Bari :11/546)

Termasuk dalam bab ini adalah beberapa lafadz syirik dan lafadz yang diharamkan, yang biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin. Di antaranya adalah : Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu, saya bertawakkal kepada Allah dan kepadamu, ini adalah dari Allah dan darimu, tak ada yang lain bagiku selain Allah dan kamu, di langit cukup bagiku Allah dan di bumi cukup bagiku kamu, kalau bukan karena Allah dan fulan, saya terlepas diri dari Islam, wahai waktu yang sial, alam berkehendak lain, dan lain sebagainya.

[Yang benar hendaknya diucapkan dengan kata kemudian. Misalnya, saya berhasil karena Allah kemudian karena kamu. Dan dalam lafadz-lafadz yang lain. Syaikh Bin Baz]

[Demikian pula dengan setiap kalimat yang mengandumg pencelaan terhadap waktu seperti, ini zaman edan, ini saat yang penuh kesialan, zaman yang memperdaya, dll. Sebab pencelaan kepada masa akan kembali kepada Allah, karena Dialah yang menciptakan masa tersebut. Syaikh Bin Baz]

Termasuk dalam bab ini pula adalah menamakan seseorang dengan nama-nama yang dihambakan kepada selain Allah seperti Abdul Masih, Abdun Nabi, Abdur Rasul, Abdul Husain.

Di Antara istilah dan semboyan modern yang bertentangan dengan tauhid adalah : Islam sosialis, demokrasi Islam, kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan, agama untuk Allah dan tanah air untuk semua, atas nama arabisme, atau nama revolusi dsb.

Termasuk hal yang diharamkan adalah memberikan gelar raja diraja, hakim para hakim atau gelar sejenisnya kepada seseorang. Memanggil dengan nama sayyid (tuan) atau yang semakna kepada orang munafik atau kafir, dengan bahasa arab atau bahasa lainnya.

Termasuk di dalamnya menggunakan kata “andaikata” yang menunjukkan penyesalan dan kebencian sehingga membuka pintu bagi syaitan.

Termasuk juga yang dilarang adalah ucapan “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau menghendaki” [Untuk pembahasan yang lebih luas, lihat mu’jamul manahi Al Lafdziyyah, syaikh Bakr Abu Zaid]